DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pengelolaan wakaf uang di Indonesia kini menggunakan mekanisme perizinan satu pintu melalui Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga yang ingin menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) maupun nazir wakaf uang wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum memperoleh penetapan atau terdaftar secara resmi.
DIALEKSIS.COM | Solo - Sebanyak 65 lembaga keuangan telah mengantongi izin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Namun, pada semester pertama 2026, baru 28 lembaga yang melaporkan aktivitasnya kepada Kementerian Agama (Kemenag).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama mencatat sampai saat ini ada 42 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Penerima Wakaf Uang (PWU) yang telah mendapatkan penetapan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama.